Tetap di tangani dengan cepat meski kasus UII ini tertutup
KAPANGANYAR, (L/N) – Kepolisian Resor Karanganyar kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia yang berujung pada kematian tiga pesertanya, Selasa, 7 Februari 2017. Pemeriksaan dilakukan setelah polisi memintai keterangan dari 44 saksi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Rohmat Ashari mengatakan penyidik akan melakukan kroscek antara keterangan tersangka dengan para saksi. “Termasuk juga dengan bukti dan dokumen yang telah kami sita,” katanya. Baca juga: Kasus Mapala UII, Penahanan 2 Tersangka Diperpanjang Sebanyak 37 mahasiswa mengikuti pelatihan dasar mahasiswa pecinta alam UII di lereng Gunung…
Read More