Berkas perkara konser dangdutan wakil ketua DPRD kota Tegal dinyatakan lengkap
JAKARTA (LN) – Berkas perkara konser dangdutan yang digelar di tengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik segara melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, dalam waktu dekat Polri bakal melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka berikut dengan barang bukti ke Kejaksaan. “Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Argo dalam keteranganya, Selasa (20/10). Argo mengatakan, dalam kasus ini, Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar pasal…
Read More