Awas, Sekarang Ospek Dilarang Libatkan Senior
SEMARANG (LN)- Beralihnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK negeri di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diikuti sejumlah peraturan anyar. Pada penerimaan siswa baru ini, Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) atau yang biasa disebut ospek dilarang melibatkan kakak kelas atau alumnus. Kegiatan itu pun harus dilakukan di lingkungan sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri menyampaikan PLS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Di mana PLS adalah kegiatan pertama…
Read More