Ijin di cabut Bupati, Konferwil IPPAT Jateng di Sukoharjo gagal dilaksanakan
SUKOHARJO – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah rencana menggelar Konferwil di Sukoharjo pada 23 Oktober 2021 gagal dilaksanakan.
Pelaksanaan Konferwil IPPAT Jawa Tengah gagal dilaksanakan padahal panitia pelaksana sudah mengantongi ijin kegiatan namun sehari sebelum pelaksanaan ijin dicabut oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Penundaan pelaksanaan Konferwil IPPAT Jawa Tengah, di Hotel Best Western, Solo Baru, Sukoharjo, yang sedianya digelar Sabtu (23/10/21). Dalam keterangan pers Jumat (22/10), Ketua PLH IPPAT Jawa Tengah, Aris Widhihidayat menyatakan penundaan Konferwil IPPAT dilakukan, setelah izin kegiatan konferwil IPPAT Nomor 400/334, tertanggal (21/10)2021), yang sebelumnya dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganann Covid 19 Kabupaten Sukoharjo atas nama Bupati Sukoharjo di cabut/dibatalkan.
“Sebenarnya Panitia sudah memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi, sudah mendapatkan arahan dari petugas keamanan, termasuk menandatangani surat pernyataan sanggup melakukan prokes ketat saat berlangsung acara dan bersedia dibubarkan jika terjadi pelanggaran prokes. Namun karena adanya masukan dari seorang PPAT Sukoharjo, tanpa menerima penjelasan dari PLH Ketua Pengwil IPPAT Jawa Tengah maupun panitia penyelenggara, Bupati mencabut izin tersebut dengan surat Nomor 400/338 mengenai pembatalan Pemberian ijin Konferensi Wilayah IPPAT Jateng.
Panitia menyayangkan, disaat kami telah siap menggelar Konferwil dan seluruh peserta siap berangkat menghadiri konferwil, izin penyelenggaran konferwil dicabut.”, kata Aris.
Untuk mengantisipasi penyebaran covid 19, seluruh peserta Konferwil wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti cuci tangan, menjaga jarak, memakai masker dan menunjukkan hasil negati covid 19 atau sertifikat vaksinasi covid 19.
“Konferwil akan diselenggarkan dengan prokes ketat, dan kami bersedia dibubarkan jika melanggar prokes”, katanya.
Untuk menghindari kerumunan, konferwil diselenggarakan secara hibrid, sebagian mengikuti rapat pleno dengan offline (luring) dan sebagian yang lain mengikuti secara online (daring).
“Mengenai pencoblosan surat suara disediakan sebanyak 40 bilik suara dan pencoblosan dilakukan secara bertahap, sehingga dijamin tidak terjadi kerumuman”, jelas Aris
Ketua Pelaksana Harian (PLH) ketua Pengwil IPPAT, Aris Widhihidayat menyatakan Konferwil IPPAT segera akan diagendakan kembali. Mengenai waktu dan tempat masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
Disisi lain Menurut keterangan Sekda Kabupaten Sukoharjo Widodo menjelaskan kepada awak media mengenai pencabutan ijin akan adanya kegiatan konferwil IPPAT di Sukoharjo pada sabtu (23 /10/21).
“Permohonan awal 800 orang yang di ajukan pada kegiatan konferwil di Sukoharjo demikian sesuai instruksi bupati boleh maksimal 500 orang 100 datang dan pulang seperti banyu mili” ,ungkapnya.
Dari formasi yg ternyata lebih dari permohonan, akhirnya dibatalkan takutnya akan nuncul klaster baru Covid 19.
Menurutnya” Di Solo saja ditolak tidak mungkin di laksanakan di Sukoharjo, gara-gara diizinkan nanti akan muncul klaster baru dan menjadi kambing hitam, kemudian pencabutan kemarin pagi sebenarnya sudah audiensi tidak mau melaksanakan anjuran dari pemkab
Bupati tidak mau kalau akan menimbulkan klaster Covid 19 di Sukoharjo” , ungkapnya.