Mubes Kosgoro 1957 di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Organisasi itu dianggap ilegal
JAKARTA: Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO 1957) yang lahir pada tanggal 10 November 1957, akan menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957. Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 akan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 secara daring. Hal ini tersebut dilakukan karena adanya kondisi pandemi Covid-19.
Mubes Kosgoro yang digelar secara daring, merupakan hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) 1957 ke VII, pada tanggal 30 Januari 2021 di Jakarta. Seluruh peserta sepakat bahwa digelarnya Mubes daring sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Keputusan yang diambil dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) VII Kosgoro 1957 terkait penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 sudah sesuai dengan AD/ART Kosgoro 1957.
“Mubes Kosgoro 1957 akan dilaksanakan di Cirebon, pada Tanggal 6-8 Maret 2021. Pengadaan Mubes harus sesuai AD/ART Organisasi. Apabila ada yang mengadakan Mubes Kosgoro 1957 di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Organisasi itu dianggap ilegal,” ujar penasehat ahli di Lembaga Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Henry Indraguna sekaligus Vice Presiden Kongres Advokat, Minggu (28/2/2021).
Lanjut Henry, pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan, dan nantinya peserta yang akan menghadiri acara mubes itu adah peserta yang sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957.
“Mari kita sukseskan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon. Kita jaga kenyaman dan keamanan, demi kelancaran mubes, sebab siapapun nantinya yang akan membuat onar dan berusaha memecah belah Kosgoro 1957, tentu kita akan dengan tegas membawa ke ranah hukum!,” tegas Henry.
Kosgoro 1957 mendukung dan merespon penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undang yang berlaku.
Sebagaimana diketahui bahwa Kosgoro merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan hukum republik indonesia dan telah mendapatkan pengesahan yang sah serta terdaftar dikementerian Hukum dan HAM, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Orgamas yang berbunyi:
ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.
juncto Pasal 5 ayat 1 Peraturan pemerintah No 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi:
Organisasi berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Dari uraian diatas, maka jelas Kosgoro 1957 merupakan organisasi dan kepengurusan yang sah dihadapan hukum, oleh karenanya diharap kepada semua peserta dapat bekerja sama dengan baik di dalam menjaga jalannya mubes dengan cara tetap menjaga nama baik organisasi dan tidak membuat keonaran apapun dan dalam bentuk apapun serta memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi kosgoro 1957.