Eksekusi sengketa tanah Sriwedari akan dilakukan mimggu ini?
SOLO(LN) – Pengadilan Negeri Surakarta telah menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.
Kuasa hukum ahli waris Dr. Anwar Rachman menyatakan
“Dasar pertimbangan pengadilan menerbitkan perintah eksekusi paksa terhadap putusan kepemilikan atas tanah Sriwedari dari Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum, selain itu Pemkot telah diberi aaamaning (teguran) lebih dari cukup yakni 13 kali, namun Pemkot tidak merespon dan patuh pada putusan Pengadilan,”tegasnya.
Lebih lanjut Anwar Rachman putusan Kasasi Mahkamah Agung No:3249-k/Pdt/2012 adalah putusan mengenai pengosongan secara paksa karena kepemilikan ahli waris telah inkrach berdasarkan putusan MA No:3000-k/Sip/1981 tanggal 17 maret 1983 kepemilikan penguasaan Pemkot terhadap Sriwedari yakni hak pakai No:11 dan No:15 telah dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan MA No:125-K/TUN /2004 dan berdasarkan keputusan Kanwil BPN Jateng No: SK.17/Pbt. BPN.33/2011 pada 20 juli 2011 kedua SHP No:11/No:14/Sriwedari a/n. Pemkot Surakarta tersebut telah dicabut, dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk menguasai tanah tersebut.
Dalam jumpa Pers kuasa hukum ahli waris Anwar Rachman telah menerangkan kepada wartawan tentang status tanah tersebut telah disita oleh Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan penetapan status eksekusi
No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/PDT/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/PDT/2012 tanggal 26 September 2018 sebagai penjaga barang obyek situ telah menunjuk Wardoyo dan karyawan Musium Radya Pustaka, sehingga dengan demikian penyelesaian sengketa tanah sudah sesuai dasar hukum yang berlaku sehingga setiap perlawanan terhadap proses hukum suatu pembangkangan terhadap Negara.
Selanjutnya Anwar Rachman menguraikan kronologis tanah Sriwedari telah dibeli oleh almarhum RMT wirjodiningrat pada tanggal 13 juli 1877 dan akta jual beli No:10 tersebut dilakukan dihadapan Notaris Piter Jacobus bukti kepemilikan adalah Recht Van Eigendom No:295, dikuatkan dengan Akte Assisten Resident Surakarta No:19 tanggal 5 desember 1877 dan Minuut Kelurahan Sriwedari Blas:10 yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran dan pengawasan pendaftaran tanah Surakarta, sehingga dengan demikian bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut adalah akta otentik yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna.
Disisi lain koordinator team ahli waris Goenadi Joko Pikukuh berharap “Dalam permasalahan dipengadilan semua harus dapat terselesaikan, kami bersyukur pengadilan sudah mengeluarkan surat eksekusi kemudian pengadilan mengadakan rapat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait tentang pengamanan proses eksekusi ada TNI, Polri, Auri maupun Satpol PP kami berharap supaya tidak terjadi pelaksanaan eksekusi paksa kemudian pemerintah merapat dan memiliki itikat baik namun kuasa hukum akan menjalankan menurut hukum yang ada dan kami hanya mengikuti kuasa hukum kami bagaimana,” terangnya.