Forum rapat umum Mitra Praja Utama gelar rapat di Solo
Reprter: Nurul Efendi Editor: Muhammad Zain
SOLO (LN) – Mitra Praja Utama (MPU) gelar rapat di Solo Jawa Tengah pembahasan proyeksi kerja sama antar provinsi dalam berbagai macam kerja sama dibidang bencana, budaya, wisata dan masih banyak lagi kerja sama lainnya.
Kerja sama antara 10 provinsi yang mengacu pada program pengembangan kerja sama antar daerah yang menarik dan menjadi acuan daerah lain tidak hanya itu saja bentuk kerja sama antar provinsi namun masih banyak lagi yang lain.
Menurut Suwarno sebagai Direktur eksekuti Mitra Praja Utama menyatakan kerja sama ini ada 10 provinsi yang ada di Indonesia.
“Ada 10 provinsi yang sudah bekerja sama Mitra Praja Utama adalah suatu wadah yang menjembatani 10 untuk kerja sama dibidang bencana, wisata dan masih banyak lainnya,”ungkapnya.
Awal mula berdirinya Mitra Praja Utama (MPU)
Forum ini terbentuk dengan dilandasi adanya keinginan bersama enam Gubernur se-Jawa dan Bali untuk menangani masalah yang dialami bersama oleh masing-masing daerah seperti masalah penyebaran penduduk yang belum merata, upaya menggali dan memanfaatkan potensi daerah yang apabila tidak segera diupayakan penanggulangannya akan menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial antar daerah dan pada akhirnya menimbulkan berbagai masalah yang lebih kompleks, oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama antar daerah atas dasar saling membantu untuk mendukung pembangunan daerah masing-masing.
Untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan Sad Praja Utama, dibentuk Sekretariat Bersama Sad Praja Utama yang berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta.
Dasar hukum pelaksanaan kerjasama Mitra Praja Utama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1975 tentang Kerjasama Antar Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 275 Tahun 1982 tentang Pedoman Kerjasama Pembangunan Antar Daerah.
Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah memberi nuansa baru terutama pada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberikan kewenangan otonomi secara utuh, luas, nyata dan bertanggungjawab.
Dalam pasal 87 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur tentang kerjasama antar Daerah, dimana Daerah dapat mengadakan kerjasama dan dapat membentuk Badan Kerjasama antar Daerah yang diatur dengan Keputusan Bersama.
Dengan demikian, kerjasama antara Pemerintah Provinsi dalam forum Sad Praja Utama yang telah terjalin dengan baik sejak tahun 1981 perlu ditingkatkan dan dimanifestasikan dalam bentuk program yang lebih konkrit untuk memelihara hubungan antar daerah yang sinergi dan serasi, serta memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama-sama.
Dalam Rapat Kerja Sad Praja Utama IX yang dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 14 April 2000 telah ditetapkan bahwa Provinsi Lampung secara resmi diterima menjadi anggota baru Sad Praja Utama, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Gubernur se-Jawa, Bali dan Lampung Nomor 01/SK/MPU/2001 tanggal 13 Oktober 2001. Sejalan dengan penambahan anggota baru, maka nomenklatur Sad Praja Utama berubah menjadi Mitra Praja Utama, yang sekaligus memberikan peluang kepada provinsi lain untuk masuk menjadi anggota Mitra Praja Utama (MPU).
Provinsi lain yang kemudian menjadi anggota Mitra Praja Utama adalah Provinsi Banten, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, sehingga saat ini anggota Mitra Praja Utama seluruhnya berjumlah 10 provinsi.