Calon legislatif partai PDIP laporkan penggelembungan suara
SOLO (LN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mengabulkan tuntutan calon legislatif (Caleg) Dapil IV dari PDIP, Wawanto, terkait kasus penggelembungan suara di Kelurahan Nusukan, Solo, pada Selasa (16/06/2019).
Menurut Wawanto, kecurangan tersebut bisa terlihat dari adanya perbedaan suara antara data C1 dengan DAA1.
“Pergeseran suara terjadi secara masif di 39 TPS dari 99 TPS yang ada di Kelurahan Nusukan,” kata Wawanto
Wawanto menyatakan bahwa kecurangan ini merugikan pihaknya. Wawanto yang seharusnya berada di posisi lima dan ikut lolos, harus tergeser ke posisi enam.
Wawanto menjelaskan bahwa permasalahan ini masuk dalam ranah internal partai, dimana caleg yang mendapat tambahan suara juga merupakan caleg dari PDIP, merasa tidak ada tanggapan dari internal partai wawanto melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu.
“Menurut data C1, caleg yang suaranya bertambah tersebut mendapat suara 227. Namun di DAA1 menjadi 882 suara. Seharusnya data C1 dengan DAA1 sama,” jelas Wawanto.