RSJD Solo siap mengikuti pemilihan umum 2019
SOLO (LN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan bahwa semua orang dengan gangguan jiwa memiliki hak suara dalam pencoblosan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang. Diperkirakan lebih dari 3.500 orang dengan gangguan jiwa terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu tahun 2019 ini. Hak pilih ODGJ sudah tercantum dan telah dijamin oleh Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berbagai peraturan perundangan lainnya.
Sejumlah petugas Panitia Pemilihan kecamatan di Solo menunjukkan lembaran kertas suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 di hadapan 77 pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dokter Arif Zainuddin di Solo, Jumat (12/4).
Sebuah Tempat Pemungutan Suara atau TPS 108 khususakan didirikan di RSJD di Solo saat hari H Pemilu, 17 April 2019 mendatang. Juru bicara Penyelenggara TPS di RSJD tersebut, Aris Wibowo, mengatakan para pasien yang berhak nyoblos di pemilu 2019 nanti akan menggunakan hak pilih secara mandiri tanpa pendampingan ketika di TPS.
“Harapan kami 77 pasien di RSJD ini saat hari H pemungutan suara bisa melakukan secara mandiri tanpa pendampingan atau intervensi dari tim medis,” kata KPPS TPS RSJD, Aris Wibowo.
Penyelenggara TPS di RSJD mengungkapkan bahwa dibutuhkan waktu lima hingga 10 menit bagi setiap pasien untuk melakukan pencoblosan pada lima lembar kertas surat suara. Juru bicara RSJD dokter Arif Zainuddin di Solo, Totok Hardiyanto mengatakan tim medis akan terus memantau kondisi ke-77 pasien yang akan menggunakan hak pilihnya.