You are here
Kasus 

Kurir shabu tak selamat dibekuk aparat

SOLO (LN) – Satuan Narkoba (Sat-Narkoba) Polresta Solo berhasil membongkar jaringan sabu kelas kakap di Kota Bengawan. Sebanyak 2 ons barang bukti barang haram jenis sabu diamankan dari tangan seorang kurir sekaligus pengedar sabu yang dibekuk pada Sabtu (1/7) malam.

“Pelaku bernama Djoko Sriyakun alias Yakun warga Jalan Thamrin RT03/ RW06 Kampung Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo,” terang Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (3/7) siang.

Penangkapan bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan Satnarkoba Polresta Solo terkait peredaran sabu di Kota Solo. Saat itulah, muncul nama pelaku. Setelah diketahui, polisi melakukan pengintaian.

“Dalam pengintaian yang dilakukan anggota kami, ternyata pelaku positif memiliki barang haram. Sehingga, anggota kami langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ungkap Kapolresta.

Selain sabu seberat 2 ons, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tujuh paket sabu siap edar, timbangan dijital, handphone, bong atau alat hisap sabu, kartu ATM dan uang senilai Rp1,5juta.

Dari pengakuan pelaku, dirinya hanya menerima titipan sabu dari seseorang berinisial Penthul.

“Saya hanya dititipi sabu seberat 2 ons,” kata Yakun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Related posts

Leave a Comment