You are here
Kasus 

Polisi bongkar sindikat shabu

SOLO (LN) – Polres Surakarta bogkar sindikat peredaran narkoba dua orang diamankan di Mapolres Surakarta, pada hari Selasa 6/6/2017 sekitar pukul 14.30.
HT alias P dan B alias A, di tangkap di rumah kost di Kp. Sumber Trakilan  RT. 03 / RW. 13, Kel. Sumber, Kec. Banjarsari, Kec. Kota Surakarta dari hasil penggledahan ditemukan 1 paket besar shabu, 1 paket kecil shabu, sebuah bungkus tetds mata rohto, 1 HP Merk Nokia dan 1 HP Merk Xiaomy dari tangan HT alias P Kemudian dari tangan AA alias A disita 1 buah HP Mark Samsung.
Kaporesta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo menegaskan ” akan melakukan pengembangan dari hasil penyelidikan, yang mengendalikan pasar shabu ini dari Lapas Semarang, maka dari itu kita akan tindak lanjuti” katanya.
Pelaku dijerat hukum primer 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, Pidana paling singkat 4 tahun maximal 12 tahun dan denda minimal 40 juta maximal 8 milyar.

Related posts

Leave a Comment