Gelar Pengabdian Masyarakat oleh Pusat Studi Transparansi dan Anti Korupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret
SOLO – Gelar Pengabdian Masyarakat oleh Pusat Studi Transparansi dan Anti Korupsi (Pustapako) Universitas Sebelas Maret dengan tema “Diseminasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Keuangan sebagai Upaya Prevensi Tindak Pidana Korupsi untuk Sektor Swasta”.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua serta Anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kota Surakarta. Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang diketuai oleh Prof. Agung Nur Probohudono, S.E., M.Si.. Ph.D., Ak., CA. CFrA. ini diselenggarakan untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan dalam rangka membangun transparansi publik, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya Sektor Swasta di Surakarta.
Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu isu hukum yang selalu menjadi permasalahan di Indonesia. Pada tahun 2021, Indonesia menempati peringkat ke-96 dari 186 negara di dunia, dan peringkat ke-5 se-Asia Tenggara dengan skor 38 dari skala 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hal ini menandakan tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pemangku jabatan swasta maupun negeri terkait integritas dan perilaku yang bersih masih cukup rendah. Terlebih lagi, berdasarkan data KPK, bahwa pada tahun 2004-2021 terdapat 359 orang pelaku tindak pidana korupsi atau dalam presentase 26% secara keseluruhan, lebih tinggi dibanding pelaku dari pemerintahan legislatif sebanyak 310 orang dan kepala daerah sebanyak 170 orang. Artinya, sektor swastapun tidak dapat diabaikan dari awareness mengenai isu tindak pidana korupsi ini.
Berlatarbelakang hal tersebut, pada kesempatan ini Khresna Bayu Sangka, S.E., M.M.. Ph.D.,CMILT dan Dr. Anita Zulfiani., S.H., M.Hum memaparkan kepada para pelaku usaha sektor swasta mengenai Tindak Pidana Korupsi, termasuk karakteristik dan pengaturannya dalam KUHP. Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), dan juga mengenai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan. Dengan disahkannya KUHP Nasional yang akan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan, dimana KUHP Nasional mencantumkan delik-delik pokok tindak pidana korupsi dalam Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605 ayat (1), dan Psal 606 ayat (1)), terjadi perubahan di dalam pengaturan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah mengenai ancaman hukumannya yang salah satu diantaranya adalah.
Dihapuskannya ancaman hukuman mati. Dimasukkannya tindak pidana korupsi ke dalam KUHP Nasional bertujuan untuk menyusun kodifikasi hukum pidana dan membangun sistem hukum pidana yang baik dan benar, sebab tindak pidana korupsi sebagai lex specialis memerlukan lex generalis atau core crime dalam hukum pidana. Dimasukkannya pasal-pasal korupsi dalam KUHP Nasional yang dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (core crime) ini berfungsi sebagai ketentuan penghubung (bridging articles) antara KUHP Nasional dan Undang-Undang di luar KUHP Nasional. Meskipun demikian, Kodifikasi tersebut tidak menghilangkan sifat khusus dalam penanganan korupsi dan sampai saat ini UU Tipikor secara umum masih tetap berlaku.
Lebih lanjut, kegiatan ini mengajak para pelaku usaha untuk memperhatikan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangannya. Prinsip kehati-hatian sendiri ialah prinsip utama yang wajib diterapkan dalam aktivitas perbankan yang mana dikenal dengan istilah prudencial banking principle. Prinsip ini dijabarkan ke dalam 5 pilar, yakni transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness, Pada sektor swasta, prinsip kehati-hatian perlu diterapkan pada keseluruhan aktifitas perusahaan atau organisasi yang berkaitan dengan keuangan dengan memperhatikan kepatuhan peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku.
Pemahaman mengenai ketentuan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan dua komponen yang sangat penting dalam upaya menciptakan sektor swasta yang bersih dari tindak pidana korupsi. Diharapkan penyelenggaraan acara ini dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor swasta di kota Surakarta.