Tidak ada kesepakatan tukar guling, tanah milik masyarakat dieksekusi
KLATEN – Bangunan kios di Pasar Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dibongkar. Pemilik lahan Kalah dalam pengadilan peninjaun kembali (PK) Mahkamah Agung.
Menurut ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten Tuty Budhi Utami, proses pengosongan lahan telah sesuai prosedur.
“Keputusan eksekusi ini sudah sesuai keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Putusan PK menguatkan Pengadilan Negeri.
Sementara kata Tuty pihak Slamet Siswosuharjo atau ahli waris Sri Mulatsih sudah menerima tukar guling lahan disuatu tempat bahkan sudah digarap.
“Ahli waris sudah mendapat tukar lahan bahkan lebih luas dari tanah ini” kata Tuty Budhi Utami saat ditemui wartawan yang berada dilokasi.
Namun berbeda lagi dengan pernyataan dari ahli waris Slamet Siswosuharjo yang luasnya tanahnya 2500 meter yang sama sekali tidak mendapatkan ganti lahan atau yang disebut tukar guling.
“Tanah kita disrobot dan tidak mendapat ganti rugi bahkan tukar guling mana kita tidak mendapatkan tukar guling, sampai saat ini saya masih memegang sertifikat atas nama bapak saya dan ini masih membayar pajak setiap tahun sekitar duaratus sampai tigaratus ribu”, katanya.
Sri Mulatsih kebingungan mau meminta keadilan kemana lagi bahkan sampai saat ini Mahkamah Agungpun sudah dilalui.
“Meminta kepada keadilan kepada Menteri Pertanahan Hadi Tjahjanto, Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo untuk membantu kami menyelesaikan permasalahan tanah kami yang disrobot tanpa adanya keadilan”,ungkapnya.