Hapendi Harahap: Beri sanksi tegas bagi anggotanya jika terlibat mafia tanah
SOLO – Sesuai anjuran Presiden Joko Widodo untuk dibumi hanguskan para mafia tanah, anjuran Presiden tersebut langsung mendapat respon cepat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Oleh karena itu Ketua umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap bakal menerapkan berbagai penindakan untuk memerangi praktik mafia tanah.
Hal ini menyusul sejumlah laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum PPAT, ada delapan anggota PPAT yang saat ini terlibat mafia tanah.
“Sampai saat ini berkas dari 8 PPAT yang diduga terlibat mafia tanah, sudah masuk dan dalam proses pemeriksaan di Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, ” kata Hapendi, Minggu, (24/10/2021
Hapendi tidak segan-segan bertindak tegas terhadap oknum PPAT yang terlibat melakukan pelanggaran.
“Apabila anggota IPPAT tidak bisa dipercaya dalam melaksanakan tugasnya dengan standar kode etik, maka akan diberikan sanksi dan pencopotan sebagai anggota IPPAT,” ujarnya.
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Pusat (MPPP) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) memegang peranan penting dalam pembinaan dan pengawasan para PPAT.
“Saya sangat menginginkan, baik MPPP maupun MPPW, dapat memberikan peringatan dan ambil tindakan. Bila perlu sebagai peringatan keras sampai kemudian terjadi normal kembali,di mana PPAT mengikuti ketentuan dan kode etik yang kita miliki,” jelasnya.
Mafia tanah sangat merugikan masyarakat keterlibatan PPAT tidak bisa dibiarkan begitu saja.