Lembaga dewan adat (LDA) sayangkan pembangunan baliho di cagar budaya
SOLO (LN) – Klarifikasi Pembangunan tiang baliho di area kawasan cagar budaya di tentang oleh ketua lembaga dewan adat karaton surakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koesmortiyah Wandansari maupun Masyarakat Adat Karaton Surakarta dan sentono dalem perwakilan trah PB II sampai PB XIII.
Pasalnya pembangungan tiang baliho di area kawasan cagar budaya yang berbahan dasar pondasi cor dan tiang besi besar ini selain melanggar estetika juga melanggar UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pembangun tiang permanen dengan kedalamaman sekitar 1,5 meter dengan jarak beberapa centi meter dari pagar sithinggil yang merupakan bangunan cagar budaya jelas membahayakan dan berpotensi besar dalam perusakan benda maupun bangunan cagar budaya.
Menurut GKR. Wandansari atau sering disapa Gusti Moeng yang merupakan adik kandung PB XIII sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta.
“Sebelumnya sudah dilakukan pemasangan tiang baliho di depan kamandungan karaton Surakarta, Ini jelas tidak pada tempatnya masak depan Karaton yang kita junjung tinggi marwahnya lalu di pasangi permanen baliho besar seperti itu”.
“Seharusnya Karaton yang sakral dan bebas iklan malah jadi seperti reklame pemetasan kethoprak di gedung wayang orang. Terlepas itu perintah sinuwun atau tidak yang jelas itu salah dalam penempatan maupun estetikan dan melanggar UU Cagar Budaya”.
“Sama seperti yang di depan sitihinggil yang sedang di bangun ini, apa pantas di pasang baliho yang sedemikian besar ini sehingga menutupi bagian depan sitihinggil Apalagi ini menambah bangunan di area kawasan cagar budaya”,ungkap Gusti Moeng.
LDA sah dimata hukum bertujuan jelas mempertahankan adat dan tradisi budayanya para sentono darah dalem yang dipimpin Gusti Moeng telah ada penetapan pengadilan sebagai pengelola kraton surakarta beserta aset-asetnya juga penetapan sebagai badan hukum yang syah di negara indonesia, terlebih pada agustus yang lalu Mahkamah Agung RI telah mempertegas syahnya LDA dan yayasan kraton surakarta dengan membatalkan keputusan pengadilan negri surakarta dan pengadilan tinggi jateng.
Keberadaan lembaga dewan adat (LDA) ini justru bertujuan melindungi yang bersangkutan dan memposisikan yang tertinggi sebagaimana mestinya. Jangan sampai apa yang di lakukannya itu melanggar hukum seperti memasang tiang baliho permanen di area kawasan cagar budaya seperti yang terjadi saat ini. Ini jelas bertentangan dengan UU Cagar Budaya, dan secara estetika juga tidak dapat di benarkan.