You are here
Kasus News 

Penjual soto di laporkan balik oleh RS Mata Solo

Reprter: Nurul Efendi

Editor: Muhammad Zain

SOLO (LN) –

Kastur seorang penjual soto yang beberapa saat yang lalu telah melaporkan ke Polisi RH dokter dari rumah sakit mata Solo atas dugaan malprakti yang menyebabkan kebutaan mata kanan dan kiri kastur.
Kuasa hukum rumah sakit Mata Solo, Rikawati, menyatakan telah resmi melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Surakarta pada Sabtu (23/11). Kastur diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tidak tertutup kemungkinan juga melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” kata Rika dalam jumpa pers di Solo Rabu (27/11/2019).

Pernyataan humas rumah sakit mata Solo Aska Shovia menyatakan kastur mengalami kebutaan bukan karena malprakti namun disebabkan oleh penyakit komplikasi yang di deritanya.
“Kebutaan Kastur disebabkan karena adanya penyakit lain yaitu komplikasi, karena pasca operasi Kastur tidak rutin kontrol dan minum obat, yang seharusnya kontrol 7 hari sekali namun kastur sudah 75 hari tidak melakukan kontrol dan akhirnya kondisi mata kastur terus melemah,” katanya.

Related posts

Leave a Comment