SOLO (LN) – Pemahaman revisi undang-undang KPK ini akan mampu memperkuat kedudukan KPK ke depan maka dengan sendirinya bahwa korupsi akan melemah, sehingga apa ketika KPK kuat maka korupsi akan tamat.
Baik Jadi kami aksi sekarang ini menggunakan peti mati ini merupakan simbol bahwa dengan revisi undang-undang KPK maka KPK akan kuat maka korupsi akan mati.
Karena korupsi ini kan sudah menjadi budaya mendarah daging dan korupsi adalah kejahatan yang luar biasa Oleh karena itu dengan revisi undang-undang KPK ini diharapkan KPK ke depan benar-benar akan menumpas atau mematikan korupsi.
Pemahaman ketika masih ada masyarakat yang kontra terhadap revisi undang-undang KPK ini karena apa barangkali yang belum menyetujui atau mendukung kaitanya dengan revisi undang-undang KPK ini saya rasa terkait dengan pemahaman kalau kita memahaminya barangkali dari sudut pandang yang berbeda.
Menurut Bambang “Pasti akan terjadi pro dan kontra lah ini tugas bagi DPR maupun pemerintah maupun nanti KPK yang baru untuk mensosialisasikan terkait dengan revisi undang-undang KPK tersebut apa sebenarnya isi dari revisi undang-undang KPK tersebut ini masyarakat Masih pada bingung jangankan masyarakat umum kaum intelektual saja Masih pada bingung ini sebenarnya terjadinya pro kontra terkait undang-undang KPK,” katanya.
Dengan disahkannya revisi undang-undang KPK ini hanya kaitanya dengan pemahaman atau sudut pandang saya yakin kalau ini nanti bener-bener sudah dijelaskan dengan baik dengan seksama dengan rinci maka masyarakat akan mendukung kaitanya dengan revisi undang-undang KPK sekarang ini.