You are here
Nasional News 

Wapres JK buka Rakornas Basnaz di Solo

SOLO (LN) – Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka rapat koordinasi nasional (Rakornas) zakat 2019 di Pendapi Gede Kompleks Balai Kota Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (4/3/2019)

“Saya tanya sama mereka, dari mana sumbernya, dari zakat. Karena di negerinya hampir-hampir tidak orang miskin sesuai dengan aturan zakat ini. Maka mereka bawa zakatnya ke luar di tempat-tempat yang kurang mampu,” katanya dalam pembukaan Rakornas Zakat 2019 bertema “Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Menuju Indonesia Pusat Ekonomi Dunia”,

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, pengumpulan zakat di Indonesia selama 5 tahun terakhir telah tumbuh dengan rata-rata setiap tahunnya lebih dari 24 persen.

Jauh di atas rata-rata tahunan pertumbuhan ekonomi nasional untuk periode yang sama yaitu sedikit di atas 5 persen.

“Artinya, kesadaran umat Islam di Indonesia untuk menunaikan kewajiban zakatnya sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan telah meningkat dengan baik,” katanya.

Bambang menambahkan, pengumpulan ZIS tahun 2018 yang masih dalam proses penghitungan, diperkirakan melampaui target Rp 8 triliun.

Namun, jumlah itu hanya 3,5 persen dari perkiraan potensial zakat nasional tahun 2018 sebesar 1,57 persen PDB atau sekitar Rp 230 triliun.

Dia juga mengatakan, bahwa Baznas tahun 2018 berhasil meningkatkan penghasilan mustahik rata-rata sebesar 97,88 persen.

“Secara signifikan Baznas tidak hanya memperbaiki kesejahteraan mustahik, tetapi kesejahteraan spiritual (keislaman) mustahik, tingkat pendidikan, dan kesehatan mustahik dan kemandiriaan mustahik,” imbuhnya.

Lebih jauh Bambang menjelaskan, sebagai salah satu pilar penting dari Indonesia sebagai pusat ekonomi Islam dunia maka realisasi zakat di Indonesia harus besar mendekati potensial.

Untuk itu, maka menindaklanjuti anjuran Menteri Keuangan tentang sistem pengumpulan zakat seperti sistem pengelolaan pengumpulan pajak menjadi sangat penting.

“Konsekuensi yuridisnya adalah UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan harus diamandemen,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Comment