Ketua PA 212 Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka
SOLO (LN) – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
“Benar, sesuai surat panggilannya,” ujar Mahendradatta, Senin (11/2) dini hari WIB.
Status tersebut juga dikonfirmasi Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai.
“Berdasarkan gelar perkara untuk melihat dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.