Beredar uang palsu malalui jual beli online
KARANGANYAR (LN) – Jajaran Polres Karanganyar ungkap sindikat uang upal dan mengamankan 6 tersangka.
Awal mulanya dua orang sedang bertransaksi, dan tersangka ini membeli handphone korban seharga Rp 1,7 juta dan semuanya menggunakan uang palsu,” terang Kapolres Karanganyar Henik saat gelar kasus di Mapolres Karanganyar, Senin (1/10).
Mendapati hal itu, lanjut Henik, korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Polres Karanganyar pun menggandeng pihak Bank Indonesia (BI) untuk memastikan bahwa uang yang didapatkan korban tersebut semuanya Upal.
Kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berinisial ST berhasil ditangkap saat berada di rumah di Karangpandan, Karanganyar. “Dari hasil penangkapan tersangka ini kami kembangkan dan berhasil mengamankan lima tersangka lainnya di wilayah Sidoarjo, Jatim,” tegasnya
Tersangka lain yang berhasil ditangkap diantaranya, AS, DH, BN, S dan juga HA. Selain mengamankan para tersangka, Polres Karanganyar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Ratusan lembar upal yang berhasil diamankan, handphone, laptop, dan mesin printer.