DSKS Menolak pembangunan masjid dilahan sengketa
SOLO (LN) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta Pemkot Solo membatalkan pembangunan Masjid Raya atau masjid Taman Sriwedari. Mereka berdalih lantaran status lahan tersebut masih sengketa.
Sehingga jika nanti Pemkot nekad membangun masjid di tanah tersebut maka akan menjadi dhirar dan akan mengganggu kesucian dalam beribadah. Aksi penolakan ini juga disertai aksi yang digelar di depan gapura Taman Sriwedari.
Sembari membentangkan spanduk berisi penolakan, peserta juga melakukan orasi. Divisi Advokasi DSKS Surakarta, Endro Sudarsono menjelaskan, bahwa DSKS tidak menolak pembangunan masjid Raya ini. Hanya saja, untuk lokasinya sebaiknya dicarikan tanah yang tidak sengketa.
“Status tanah ini kan masih sengketa, dan kami tidak ingin nanti masjid ini menjadi masjid dhirar. Yakni masjid yang dibangun di tanah sengketa. Ini kan untuk ibadah, jadi harus bersih (tidak sengketa),” tegas Endro Minggu (28/1).
Lebih lanjut, Endro mengatakan, selain di lahan Sriwedari sebenarnya masih ada lokasi lain yang tidak kalah strategis. Yakni di bekas kantor Polwil yang ada di Jalan Slamet Riyadi. “Kalau mau membangun bisa di lahan bekas Polwil, di sana juga strategis. Jangan di tanah sengketa,” katanya.
Untuk itu, DSKS meminta agar Pemkot bisa melakukan komunikasi dengan pihak ahli waris terkait rencana pembangunan Masjid Taman Sriwedari tersebut.
Dengan adanya komunikasi pihak keluarga kemungkinan akan memberikan solusi terkait pembangunan masjid. “Bisa saja dengan hibah atau wakaf. Sepekan yang lalu, kami juga sudah bertemu dengan pihak ahli waris. Dan sebenarnya mereka sejalan dengan ide pembangunan ini,” katanya.
Endro juga mengatakan, bahwa selama ini dirinya juga pernah bertemu dengan Panitia Pembangunan Masjid yakni Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo. Tetapi, pertemuan tersebut masih sebatas informal saja. Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo menegaskan bahwa status tanah tersebut sudah sah. Dan untuk menegaskan status telah tersebut, Pemkot mengantongi sertifikat tanah HP 40 dan HP 41.