Polresta kawal perppu No.2 tahun 2017
SOLO (LN) – Mengantisipasi hal tidak diinginkan pasca berlakunya Perppu No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Polresta Solo terus melakukan pengawasan. Apalagi, Kota Solo ditengarai memiliki basis Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang beberapa waktu lalu status badan hukum ormas tersebut dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
“Intinya, kami terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi gesekan yang mengganggu kondusifitas Kota Solo,” terang Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (24/7) siang.
Sejumlah upaya yang dilakukan, kata Kapolresta, adalah berkoordinasi dengan TNI untuk melakukan pengawasan di tiap wilayah di Kota Solo.
“Ditingkat Bhabinkamtibmas juga telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap HTI di Kota Solo agar tidak terjadi gesekan dimasyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Danrem 074/ Warastratama Surakarta, Kolonel Inf Widi Prasetijono mengaku akan mengawal kebijakan pemerintah apalagi menyangkut integritas bangsa dan negara.
“Tentunya kami selalu siap untuk mencegah hal tidak diinginkan yang mengancam keutuhan NKRI,” tegas Danrem
Sejumlah spanduk terkait dukungan terhadap pemberlakuan Perppu Ormas dipasang oleh kelompok masyarakat di Kota Solo. Spanduk yang dipasang oleh Koalisi Masyarakat Cinta NKRI tersebut menuliskan “Dukung Perppu No.2 Tahun 2017, Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami”. Terdapat sejumlah lokasi pemasangan spanduk tersebut, diantaranya SPBU Manahan, Perempatan Pasar Nongko, Pertigaan Penumping dan Bundaran Gladag.