Berhasil mendapat uang jutaan, namun lebaran di penjara
SOLO (LN) – Dengan menggunakan modus tipu-tipu, Triyanto alias Yanto (37) berhasil memperdaya korbannya hingga meraup keuntungan hingga jutaan rupiah. Meski sempat kabur, warga Kampung Pakis RT01/ RW03 Kelurahan Genengan, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar ini berhasil diburu hingga akhirnya dibekuk Polisi.
“Pelaku ini lihai dalam melakukan aksi penipuan. Dia sudah dua kali dan berhasil mengelabui korbannya,” terang Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Suwandi,Selasa (20/6) petang.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi Panikem (54) seorang juragan baterai bekas (aki) di Kawasan Semanggi RT02/ RW06 Kecamatan Pasar Kliwon. Waktu itu, pelaku mengaku disuruh oleh bosnya bernama Santo untuk mengambil sejumlah aki bekas. Mendapat kepercayaan, akhirnya pelaku berhasil embawa aki bekas dari tempat Panikem.
Lantaran aksi pertamanya sukses, pelaku mengulangi aksi keduanya dengan mengambil besi bekas di tempat Panikem. Namun, korban menaruh curiga lantaran uang hasil pengambilan aki bekas belum diserahkan tetapi sudah mengambil barang yang lain. Meski begitu, pelaku dapat meyakinkan korban bahwa dalam waktu dekat uang pembayaran akan segera di transfer oleh bosnya.
Setelah menunggu tidak segera ada pembayaran, korban lalu menghubungi Santo yang merupakan bos pelaku. Namun, Santo mengaku bahwa karyawannya (pelaku) sudah dua tahun terakhir tidak bekerja bersamanya lagi alias dipecat.
“Dari dua aksi tipu-tipu yang dilakukan, pelaku berhasil mengantongi Rp5,6juta,” jelas Kapolsek.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku berhasil di tangkap di Kawasan Yogyakarta pada Senin (19/6) malam.
“Dia sudah lari ke Jogja. Tapi, ada anggota yang mengetahui dan langsung ditangkap,” terang Kapolsek.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebuah slip transaksi pengambilan barang. Sedangkan, uang hasil tipu-tipu telah ludes dibuat untuk bersenang-senang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 tentang penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.