Maksud hati mengais pundi-pundi, malah masuk Bui
SOLO (LN) – Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polresta Surakarta langsung menindaklanjuti informasi tersebut, pada 24/4/2017, sekitar pukul 23.15 kelokasi yang terletak di Kost Kp. Sumber Trangkilan RT. 03 / RW. 13, Kel. Sumber, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta yang sering digunakan untuk pesta narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 Tersangka diantaranya TRI YOGA KRIS NUGROHO Als YOGA, Kristen laki-laki 23 tahun yang beralamat Kp. Bibis Luhur RT. 005 / RW. 022, Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta. Barang bukti yang disita dari YOGA 11 (sebelas) paket ganja seberat 20 gram dan 1 (satu) Hp merk Xiaomy.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah Tersangka HISKYA YOLAND ADITYANTO Als YOLAND, Kristen 18 tahun yang beralamat Kp. Praon RT. 008 / RW. 007,Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta. Dari rumagp kost tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Hp Mark ASUS.
Kemudian tersangka yang ketiga yaitu DONY ABDUL AZIS Als DONY BIN ABDUL LATIEF, 22 tahun Islam yang beralamat Kp. Windan RT. 01, RW. 09, Kel. Makamhaji, Kec. Kartosuro, Kab. Sukoharjo. Penggeledahan di rumah Tersangka DONY ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil berisi ganja, 1 (satu) paket besar berisi ganja, sebuah Hp Merk Nokia, sebuah lakban dan sejumlah uang Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Tersangka Yoga dan Yoland yang membeli dan menerima Narkotika golongan 1 memiliki, menyimpan dan menguasaai. Dikenai pasal primer 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) lebih subsider 127 lebih subsider lagi ayat 27 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka Dony dikenakan hukum primer dengan menjual,menyerahkan Narkotika golongan 1 pasal primer 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.