You are here
Kasus 

Polres Karanganyar amankan pil hexymer trihexyphenidhil, yang meresahkan masyarakat


KARANGANYAR (LN) – Unit Reskrim Polsek Karanganyar Kota, mengamankan sebanyak 980 butir pil daftar G dari A alias Bon-Bon (21), warga Kampung Manggung, Kelurahan Cangakan, Sabtu (15/04/2017).Ratusan butir pil yang diamankan tersebut yakni Hexymer Trihexyphenidhyl.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, A yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar.

Kapolres Karaanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi mengatakan, Rabu (19/04/2017) terungkapnya kasus ini, setelah sebelumnya, Polsek Karanganyar Kota menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah tersangka, sering dilakukan transaksi penjualan yang mirip dengan obat-obatan.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karanganyar Kota, langsung melakukan penyelidikan .Dari hasil penyelidikan, diketahui jika A sering melakukan penjualan obat-obatan daftar G yang seharusnya pembeliannya melalui resep dokter.Menurut Kapolres, dari hasil penggeledahan, dari rumah tersangka, ditemukan sebanyak 980 butir pil daftar G dan sebagian besar telah dikemas ke dalam plastic klip berisi 10 butir.

“Tersangka A ini kita jerat dengan pasal 196 Subsider pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, obat jenis Hexymer Trihexyphenidhil ini, merupakan obat yang digunakan penderita Parkinson dan pasien rumah sakit jiwa yang menimbulkan efek penenang, sehingga sering disalahgunakan.Bahkan, lanjut Kapolres, jika dikonsumsi lebih dari lima butir dapat menimbulkan efek memabukkan.

“Peredaran pil ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Obat ini digunakan sebagai alternative penggunaan sabu, karena harganya yang relative lebih murah.Sasarannya juga para remaja yang masih berusia belasan tahun,” tandas Kapolres.

Sementara itu, menurut pengakuan A, obat daftar G tersebut, dia pesan melalui media sosial dari seseorang yang mengaku berasal dari Makassar. Menurutnya, satu toples berisi 1000 butir pil seharga Rp1,2 juta .

Ribuan butir tersebut, kemudian dikemas ke dalam plastic clip berisi 10 butir dan dijual kepada konsumennya seharga Rp25.000

“Saya membeli melalui online dari seseorang yang mengaku dari Makassar.saya melakukannya sejak lima bulan lalu dan sudah menjual enam toples. Penjualan saya lakukan di rumah,” akunya.

Related posts

Leave a Comment