Tetap di tangani dengan cepat meski kasus UII ini tertutup
KAPANGANYAR, (L/N) – Kepolisian Resor Karanganyar kembali memeriksa dua tersangka dalam kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia yang berujung pada kematian tiga pesertanya, Selasa, 7 Februari 2017. Pemeriksaan dilakukan setelah polisi memintai keterangan dari 44 saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Rohmat Ashari mengatakan penyidik akan melakukan kroscek antara keterangan tersangka dengan para saksi. “Termasuk juga dengan bukti dan dokumen yang telah kami sita,” katanya.
Baca juga: Kasus Mapala UII, Penahanan 2 Tersangka Diperpanjang
Sebanyak 37 mahasiswa mengikuti pelatihan dasar mahasiswa pecinta alam UII di lereng Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah, 13-20 Januari 2017. Dalam kegiatan tersebut, tiga mahasiswa tewas diduga mendapatkan perlakuan kekerasan oleh panitia penyelenggara yang merupakan senior mereka.
Rohmat berharap dalam pemeriksaan tersebut kedua tersangka, Wahyudi dan Angga, bisa lebih kooperatif. Selama ini, polisi belum banyak memperoleh keterangan dari mereka berdua. “Tersangka cenderung tertutup,” katanya.
Menurut Rohmat, dalam pemeriksaan yang dilakukan selama ini, kedua tersangka tidak bersedia menjawab sebagian dari pertanyaan dari penyidik. Polisi menganggap sikap kedua tersangka mempersulit proses penyidikan. “Tapi tidak apa-apa, tersangka memang memiliki hak untuk diam,” katanya.
Meski demikian, Rohmat tetap yakin kasus itu tetap bisa ditangani dalam waktu cepat. “Meski mereka tertutup, barang bukti utama sudah kami pegang,” katanya. Kelengkapan itu membuat perkara tetap bisa dilimpahkan ke kejaksaan meski tersangka masih memilih untuk diam.
Hingga sore hari, pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih belum selesai. Sayangnya, ketua tim pengacara para panitia diksar, Achiel Suyanto, belum bisa dimintai komentar mengenai sikap para tersangka itu.