TINDAKAN CEPAT SAT RESKRIM POLRES KARANGANYAR KASUS UII
Karanganyar_Kamis 16 februari 2017
SAT RESKRIM POLRES KARANGANYAR Setelah beberapa waktu yang lalu melakukan olah TKP terhadap mahasiswa UII DIKSAR MAPALA. Kini telah terungkap pengroyokan dan penganiayaan terhadap 3 Mahasiswa UII. Dan telah di tetap kan nya dua tersangka tersebut,diantaranya yaitu MUH WAHYUDI alias KRESEK dan ANGGA SEPTIAWAN alias WALUYO perkara pengkroyokan dan penganiayaan di jerat pasal 170 jo 351 KUHP.Dan pada hari kamis 16/2/17 SAT RESKRIM POLRES KARANGANYAR. Menyerah kan berkas perkara ke Kejaksaan Karanganyar dan akan di tindak lanjuti pihak kejaksaa sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku,tetang pengroyokan dan penganiayaan mahasiswa UII. Kontributor Karanganyar Nurul efendi.