SAT RESKRIM POLRESTA SURAKARTA MELAKUKAN PENGGREBEKAN KETEMPAT PERJUDIAN
Polisi grebeg judi dingdong di soloSebuah tempat praktek perjudian jenis dingdong di Kawasan Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo digerebeg Jajaran Reskrim Polresta Solo, hari Senin (13/2) . Dalam penggerebegan polisi menangkap seorang penjaga dua pemasang dan sejumlah barang bukti.Menurut Wakasat Reskrim Polresta Solo AKP Sutoyo penggrebegak ini karena laporan masyarakat.omset tempat perjudian tersebut mencapai jutaan rupiah dalam seminggu.Sementara itu, dari pengakuan Irwan dirinya baru menjaga lokasi tempat perjudian selama seminggu terakhir. Dan akhirnya polisi meggrebeknya. Polisi juga menagkap dua pemasang yakni Marsudi (67) warga Desa Glonggong Kabupaten Boyolali dan Mustamar (51) warga Kampung Debegan Jebres, Solo. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 178 ribu, koin dingdong serta lima buah mesin dingdong. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.