Panitia pemilihan Rektor UNS terbentuk
SURAKARTA – Sehubungan dengan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2055/M/06/2024 tanggal 18 Januari 2024, Universitas Sebelas Maret dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku Plt. Rektor sampai dengan dilantiknya pejabat definitif Rektor Universitas Sebelas Maret. Berdasarkan pertimbangan tersebut Universitas Sebelas Maret perlu melaksanakan pemilihan Rektor periode tahun 2024-2029 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor maka perlu menetapkan Panitia Pemilihan Rektor. Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret telah…
Read More